Wadiah
Wadiah
Pengertian Wadiah yang Digunakan dalam Akad Pada Tabungan Syariah
Sebagai nasabah bank syariah atau bagi Anda yang tengah memahami mengenai bank syariah lebih mendalam, tentu Anda akan menemukan ragam jenis akad yang jadi salah satu syarat penting. Salah satu jenis akad yang biasa Anda temukan adalah akad wadiah. Dalam pemahaman tersebut mungkin tersirat dalam benak Anda tentang apa yang dimaksud dengan pengertian wadiah? Mari memahami lebih jauh pengertian wadiah sebagai akad dan kegunaannya di dalam sistem perbankan syariah.
Sebelum menjelaskan tentang pengertian wadiah, mari membahas tentang akad itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata akad memiliki arti sebagai bentuk janji atau perjanjian. Dalam urusan perbankan syariah, akad digunakan sebagai bentuk kesepakatan atas kerja sama yang dilakukan oleh pihak lembaga bank syariah dan juga nasabah untuk menjalankan kewajiban masing-masing sesuai program maupun produk yang disepakati berdasarkan prinsip syariah Islam.
Dalam memahami tentang pengertian wadiah sebagai akad, Anda perlu mengetahui bahwa penggunaan akad ini sudah dilakukan dalam praktik muamalah di zaman Rasulullah S.A.W. Dalam informasi yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang sejarah perbankan syariah, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi, dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang perlu dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah Islam dan telah lazim dilakukan oleh umat muslim sejak zaman Rasulullah S.A.W. Rasulullah S.A.W. dikenal dengan julukan Al-amin berkat kepercayaan oleh masyarakat Makkah untuk menerima simpanan harta. Titipan harta tersebut pun dikembalikan pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah melalui Ali bin abi Thalib R.A.
Berdasarkan sejarah tersebut, dapat dipahami bahwa peran akad cukup penting dalam menjalankan prinsip perbankan dalam syariah Islam dan tidak bisa sembarangan disepakati. Pasalnya, jika kesepakatan tersebut lalai untuk dipenuhi, maka aktivitas yang dilandasi oleh perjanjian atau akad tersebut akan dianggap melenceng dari syariah Islam.
Pengertian wadiah
Setelah memahami pentingnya peran akad dalam perbankan syariah, mari melanjutkan pembahasan ini dengan mengetahui tentang pengertian wadiah. OJK menjelaskan bahwa pengertian wadiah mengacu pada akad tentang penitipan barang atau uang. Dengan kata lain, wadiah adalah sebuah aktivitas yang mencakup tentang penitipan barang ini dilakukan antara pihak yang ingin melakukan penitipan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk melakukan penitipan serta mendapatkan kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Selain menjadi akad, pengertian wadiah juga dianggap sebagai sebuah prinsip dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa bank secara umum beroperasi sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana untuk masyarakat. Bank syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat berdasarkan dana yang dihimpun dan dikelola.
Terkait pengertian wadiah sebagai prinsip, Anda perlu memahami bahwa akad wadiah merupakan salah satu akad yang perlu disepakati dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah. Operasional penghimpunan dana yang dilakukan dapat berbentuk giro, tabungan, serta deposito. Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, dijelaskan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.
Dalam ketentuannya tentang pengertian wadiah, terdapat 3 aspek yang perlu disepakati dalam mengeluarkan produk tabungan dengan prinsip akad wadiah. Ketentuan umum tabungan berdasarkan pengertian wadiah antara lain adalah;
- Bersifat simpanan
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Agar akad wadiah bisa dijalankan dengan sah, ada rukun atau syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah rukun dan syarat akad wadiah berdasarkan Kamus Ekonomi Syariah dari Mahkamah Agung RI.
Rukun wadiah terdiri atas kehadiran;
- Muwaddi’ atau pihak penitip
- Mustauda’ atau pihak penerima titipan
- Obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan
- Akad sebagai bukti kesepakatan penitipan harta. Dalam pelaksanaanya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat
Jenis akad wadiah
Dalam memahami pengertian wadiah, ada dua jenis akad wadiah yang umum digunakan sebagai prinsipnya. Hal tersebut juga diterbitkan oleh OJK selaku regulator jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah pengertian wadiah berdasarkan jenis dan prinsipnya.
Wadi’ah Yad Dhamanah
Rekening giro merupakan salah satu contoh produk simpanan yang menggunakan Wadiah Dhamanah, pengertian wadiah yang dipahami sebagai prinsip adalah jenis wadiah yad dhamanah. Pengertian wadiah dalam prinsip ini mengacu pada tanggung jawab pihak yang dititipkan atas keutuhan harta titipan sehingga pihak tersebut boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Wadi’ah Amanah
Untuk pengertian wadiah dalam jenis akad wadiah amanah, akad ini merupakan bentuk kesepakatan atas penitipan murni. Dalam hal ini, pihak yang dititipkan diberi amanah untuk menjaga uang tersebut dengan baik dan bijak. Berbeda dengan pengertian wadiah yad dhamanah yang boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Untuk jenis akad ini, pihak yang dititipkan tidak boleh untuk memanfaatkan atau menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungan bagi penitip. Dalam pengertian wadiah amanah juga dijelaskan bahwa barang atau uang yang ditipkan rusak, tanggung jawab akan jatuh ke tangan pemilik.
Namun dalam menjalankan prinsip wadiah, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan umum dalam menjelaskan pengertian wadiah berdasarkan peraturan yang harus dijalankan.
- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.
- Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
- Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan prinsip syariah.
Dengan memahami pengertian wadiah, kini Anda bisa tenang menjalankan aktivitas perbankan Anda seperti menabung berdasarkan prinsip dan syariah Islam. Untuk pilihan tabungan dengan prinsip wadiah, Tabungan Xtra Savers iB dari CIMB Niaga Syariah bisa jadi pilihan Anda untuk menjaga kondisi finansial tetap optimal.
Tabungan Xtra Savers iB menawarkan keuntungan menarik untuk Anda, seperti bebas biaya admin bulanan, bebas biaya tarik tunai di bank lain, bebas biaya transfer ke bank lain, serta dapat diakses di mana pun dan kapan pun dengan OCTO Mobile dan OCTO Cliks. Temukan info lengkapnya di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar