Qirad
Qirad
Pengertian Qirad
Qirad adalah istilah yang pada awalnya banyak digunakan oleh pengikut madzhab Syafi’I dan penduduk Hijaz.
Pengertian qirad adalah memberi modal usaha berupa harta kepada individu atau kelompok. Qirad adalah salah satu bentuk transaksi keuangan yang diperbolehkan dalam Islam.
(Baca juga: Hati-hati dengan Riba! Yuk Ketahui Macam-macamnya)
Di dalam qirad keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama. Mulai dari penerima modal hingga pemberi modal.
Lebih lanjut, Sayyid Sabiq, seorang ulama fiqih asal Mesir mengemukakan pendapatnya tentang qirad. Menurutnya, qirad adalah menyerahkan modal kepada orang yang berdagang, sehingga orang tersebut mendapatkan persentase keuntungan.
Lantas, apa saja rukun qirad?
(Baca juga: Bagaimana Pendapat Rasul tentang Riba?)
Rukun Qirad
Rukun qirad adalah hal yang harus diketahui lebih dulu sebelum Sahabat tertarik melakukan qirad. Pasalnya, tanpa mengetahui rukun qirad, tidak akan sah transaksi yang hendak dilakukan.
Oleh sebab itu, yuk simak 5 rukun qirad berikut:
- Adanya pemilik modal dan pengelola modal
- Tersedianya modal usaha. Baik berupa uang ataupun barang
- Adanya kesepakatan bersama mengenai jenis usaha yang dijalankan
- Adanya ketentuan pembagian keuntungan
- Dilakukan ijab dan qabul
(Baca juga: Definisi Hasad dan Ciri-cirinya)
Syarat Qirad
Tidak hanya rukun qirad, syarat qirad pun harus diketahui. Oleh sebab itu, kita lanjut yuk pembahasan tentang syarat qirad di bawah ini:
- Pemilik dan pengelola modal telah dewasa dan berakal sehat
- Modal yang dikucurkan harus berupa uang
- Total jumlah modal diketahui pemilik dan pengelola modal
- Pengelola modal diberi kebebasan menjalankan jenis perdagangan dan tidak dibatas
- Kedua belah pihak melakukan akad untuk tentukan persentase pembagian keuntungan
- Memberi jangka waktu masa berlakunya akad
(Baca juga: Mengapa Islam Melarang Riba? )
Hukum Qirad
Hukum qirad adalah mubah atau boleh. Mengingat nilai dan manfaat yang terjalin dari kegiatan qirad, ada sebagian sumber yang menyatakan bahwa qirad dianjurkan pelaksanaannya.
Hal ini diperkuat dengan dalil al-Quran sebagai dasar hukum qirad, sebagai berikut:
Al-Hadid ayat 11
مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ
Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.”
Ayat ke 11 surat al-Hadid menjelaskan bahwa Allah akan memberi imbal hasil lebih dari 2x lipat dari modal yang ditanam.
(Baca juga: Lagi Boros-borosnya? Cek Tips Berikut Yuk Untuk Jaga Cash Flowmu)
Pinjaman yang baik atau modal yang ditanam di atas dapat berupa sedekah maupun uluran dana modal usaha, seperti transaksi qirad.
Oleh karena itu, ayat Quran di atas menyatakan bahwa qirad diperbolehkan dalam Islam.
Al-Baqarah ayat 245
مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَة وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصطُ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ
Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
Jika diperhatikan dengan detail, arti ayat ke-245 surat al-Baqarah di atas senada dengan al-Hadid ayat 11.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa ayat ini pun merepresentasikan hal yang sama, yakni hukum qirad adalah mubah atau boleh.
(Baca juga: Punya Reksadana? Ternyata Begini Lho Cara Kerjanya)
Akad Qirad
Akad qirad adalah akad yang digunakan dalam transaksi mudharabah. Mengapa demikian?
Pada dasarnya, qirad adalah mudharabah. Mudharabah adalah qirad. Tidak ada perbedaan definisi antara keduanya.
Hanya saja, istilah qirad lebih umum digunakan oleh penduduk di daerah Hijaz, daerah sekitar Mekah dan Madinah.
Sedangkan qirad adalah istilah yang umum digunakan oleh penduduk di negara Irak.
(Baca juga: Teliti Sebelum Beli! Ini Dia Cara Investasi Reksadana Terbaik)
Sementara di Indonesia, penggunaan istilah mudharabah lebih luas dibandingkan qirad.
Hal ini dapat dilihat dari penamaan produk perbankan syariah yang kegiatannya nasabah menanamkan modalnya kepada bank agar dikelola dan menghasilkan untung, menggunakan istilah mudharabah.
Perlu diketahui bahwa mudharabah adalah salah satu jenis transaksi dalam akad tijarah.
Oleh sebab itu, akad qirad adalah akad tijarah, sebagaimana akad mudharabah.
Itu dia sekilas informasi tentang pengertian qirad, rukun qirad, syarat qirad, hukum qirad, dan akad qirad.
(Baca juga: Apa Itu Asuransi Syariah?)
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Ariyah
Ariyah
Pengertian Ariyah
Hukum Ariyah

Rukun Arayah
- Inisiatif sendiri bukan paksaan
- Dianggap sah amal baiknya, bukan dari golongan anak kecil, orang gila, budak mukatab tanpa ijin tuannya dan bukan dari orang yang mengalokasikannya terbatasi dengan sebab bangkrut atau tidak ada kecakapan dalam mengelola harta.
- Memiliki manfaat barang yang dipinjamkan meskipun tidak mempunyai hak pada barang semisal dengan menyewanya bukan dengan hasil pinjaman dari orang lain karena manfaat barang yang di pinjam bukan menjadi haknya melainkan diperkenankan untuk memanfaatkannya.
- Telah ditentukan, maka tidak sah akad ‘ariyah pada salah satu dari dua musta’ir yang tidak ditentukan.
- Bebas dalam mengalokasikan harta benda, maka tidak sah dari anak kecil, orang gila atau orang yang mengalokasikannya terbatasi dengan sebab tidak memiliki kecakapan dalam mengelola harta kecuali melalui sebab tidak memiliki kecakapan dalam mengelola harta kecuali melalui wali masing-masing
- Manfaatnya sesuai dengan yang dimaksud dari benda tersebut. Maka tidak sah akad ariyah pada koin emas atau perak dengan maksud untuk dijadikan sebagai hiasan, karena pada dasarnya manfaat dari koin tersebut bukan untuk hiasan.
- Musta’ir dapat mengambil kemanfaatan mu’ar atau sesuatu yang dihasilkan darinya seperti meminjam kambing untuk diambil susu dan anaknya atau meminjam pohon untuk diambil buahnya. Maka tidak sah akad ariyah pada barang yang tidak dapat dimanfaatkan seperti sapi yang lumpuh.
- Mu’ar dimanfaatkan dengan membiarkannya tetap dalam kondisi utuh, Maka tidak sah akad ariyah pada makanan untuk dikonsumsi atau pada sabun untuk mandi karena pemanfaat tersebut dapat menghabiskan barang yang dipinjamkan.
Qurban dan Aqiqah
Qurban dan Aqiqah
1. Arti qurban dan aqiqah
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), aqiqah adalah penyembelihan ternak yang dilakukan sebagai pernyataan syukur orang tua atas lahirnya seorang anak. Lazimnya, aqiqah dibarengi dengan pelaksanaan pencukuran rambut sang bayi.Baca juga:
Arti Kurban Menurut Bahasa, Begini Penjelasannya
Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh bagi anak disunnahkan dalam salah satu hadits Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Artinya: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR Ibnu Majah).
Sementara itu, kurban secara istilah diartikan sebagai menyembelih hewan seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanakan setiap Idul Adha dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijah). Dalil untuk berqurban termaktub dalam surah Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah."
2. Waktu pelaksanaan qurban dan aqiqah
Pelaksanaan qurban dilangsungkan pada waktu-waktu tertentu. Seperti, saat Idul Adha atau pada 10 Dzulhijah dan tiga hari tasyrik yakni, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Sebaliknya, tidak ada batasan waktu untuk menggelar aqiqah. Namun, waktu terbaik dilakukannya aqiqah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang sudah dijelaskan sebelumnya yakni, pada hari ketujuh kelahiran anak.
3. Aturan pembagian daging dalam qurban dan aqiqah
Mengutip Taudhihul Adillah 6 oleh KH. M. Syafi'i Hadzami, hasil dari penyembelihan hewan qurban, sebagian dagingnya wajib dibagikan kepada kaum muslimin yang fakir dan miskin. Namun, ada juga yang berpendapat daging untuk pelaksanaan qurban sunnah dikenakan aturan tertentu.
Seperti 1/3 dagingnya untuk yang berqurban dan keluarganya, 1/3 bagian daging lain untuk fakir miskin, dan sisanya untuk disimpan atau disedekahkan sewaktu-waktu bagi yang membutuhkan.
Sementara itu, tidak ada kewajiban membagikan daging hasil aqiqah. Pembagiannya kepada sesama muslim lainnya hukumnya sunnah.
Baca juga:
Begini Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Menurut Pakar IPB
4. Tujuan qurban dan aqiqah
Penyembelihan hewan qurban dilakukan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ismail oleh ayahnya, Nabi Ibrahim AS. Sedangkan aqiqah dilakukan untuk menyambut kelahiran anak sebagai tanda syukur kepada Allah.
Memahami Fungsi Sistem Saraf pada Manusia
Memahami Fungsi Sistem Saraf pada Manusia
Sistem saraf merupakan jaringan kompleks yang memiliki peran penting untuk mengatur setiap kegiatan dalam tubuh. Beberapa fungsi sistem saraf yang sering Anda dengar adalah untuk berpikir, melihat, bergerak, hingga mengatur berbagai kerja organ tubuh.
Sistem saraf yang kompleks dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi. Sistem saraf pusat terdiri dari otak dan sumsum tulang belakang, sementara sistem saraf tepi terdiri dari sistem saraf somatik dan otonom. Kedua sistem ini bekerja sama untuk mengendalikan seluruh aktivitas di dalam tubuh, baik yang disadari maupun tidak disadari.

Bagian Sistem Saraf pada Manusia
Secara umum, sistem saraf terdiri dari beberapa bagian, yaitu otak, sumsum tulang belakang, dan sel-sel saraf (neuron). Fungsi dari bagian-bagian ini saling berhubungan satu dengan yang lain. Berikut adalah penjelasannya:
Otak
Otak adalah pusat kendali yang bertugas untuk mengatur segala fungsi di tubuh, mulai dari gerakan, sekresi atau mengeluarkan hormon, daya pikir atau kognitif, sensasi, hingga emosi.
Sumsum tulang belakang
Sumsum tulang belakang adalah bagian dari sistem saraf pusat. Sebagian rangsangan yang sifatnya refleks bisa melewati sumsum tulang belakang tanpa melewati otak.
Sel saraf (neuron)
Neuron adalah unit kerja sistem saraf pusat. Terdiri dari 12 nervus kranial, semua nervus spinal, dan cabangnya. Fungsinya sebagai penghantar informasi berupa rangsangan atau impuls. Dengan adanya sel-sel saraf ini, baik organ maupun sistem gerak bisa memberikan respons sebagaimana mestinya.
Fungsi Sistem Saraf pada Manusia
Setelah mengetahui bagian umum dari sistem saraf, Anda perlu mengenali fungsi sistem saraf. Fungsi yang paling utama adalah untuk menerima, mengolah dan menyampaikan rangsangan dari seluruh organ. Fungsi ini akan berjalan dengan baik jika ada koordinasi antara fungsi sensorik, fungsi pengatur, dan fungsi motorik.
Selain itu, jika diuraikan lebih lanjut, sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi memiliki fungsi sebagai berikut:
Sistem saraf pusat
Sistem saraf pusat mengendalikan seluruh pengaturan dan pengolahan rangsangan, mulai dari mengatur pikiran, gerakan, emosi, pernapasan, denyut jantung, pelepasan berbagai hormon, suhu tubuh, hingga koordinasi seluruh sel saraf untuk melakukan fungsi pengaturan di dalam tubuh.
Sistem saraf tepi
Fungsi utama dari sistem saraf tepi adalah menerima rangsangan dan menghantarkan semua respons yang sudah diolah oleh sistem saraf pusat. Sistem ini terdiri dari beberapa fungsi dan bagian, yaitu:
- Fungsi sensorik
Bagian ini berfungsi untuk menerima setiap rangsangan atau impuls, baik yang dari luar maupun dalam tubuh. Rangsangan yang diterima bisa berupa cahaya, suhu, bau, suara, sentuhan, tekanan. - Fungsi motorik
Bagian motorik berperan untuk memberikan tanggapan atau reaksi tubuh terhadap rangsangan yang sudah diproses oleh sistem saraf pusat. Ketika terkena gangguan, misalnya karena penyakit saraf motorik, maka tubuh tidak dapat bergerak dengan normal atau bahkan tidak dapat bergerak sama sekali. - Fungsi somatik
Selain kedua fungsi tersebut, sistem saraf tepi juga mengelola respons semua kegiatan yang tidak disadari, seperti respons flight-or-fight dan kebalikannya.
Contohnya, ketika mengalami ancaman, tubuh akan merespons keadaan tersebut dengan mempercepat denyut nadi, meningkatkan frekuensi pernapasan, serta meningkatkan aliran darah. Setelah keadaan yang dirasa mengancam sudah teratasi, tubuh akan mengembalikan respons ke kondisi normal.
Beberapa penyakit tertentu, seperti gegar otak, meningitis, penyakit Alzheimer, penyakit Parkinson, multiple sclerosis, dan kanker otak, dapat menyebabkan terganggunya fungsi sistem saraf pusat.
Sistem saraf memiliki fungsi yang sangat penting bagi tubuh. Oleh karena itu, jika mengalami gejala-gejala yang berhubungan dengan sistem saraf, sebaiknya Anda segera memeriksakan diri ke dokter untuk memastikan penyebabnya dan mendapatkan penanganan yang tepat.
Asking for Repetition
Asking for Repetition
Pada kesempatan ini kami akan membahas mengenai salah satu expression dalam bahasa inggris yang mungkin sering digunakan dalam kehidupan sehari - hari. Apakah itu? Ya, Asking for repetition! Dalam kehidupan sehari - hari kita pasti pernah menanyakan kembali apa yang lawan bicara kita sudah katakan, jika apa yang dikatakan kurang terdengar. Ini penting agar informasi yang kita dengar menjadi jelas tersampaikan. Nah, mari kita langsung saja simak contoh kalimat asking for repetition dan contoh dialognya.
Asking for Repetition
- What? (Apa?)
- Huh? (Hah?)
- Pardon? (Maaf?)
- Can you say that again? (Bisakah kamu mengatakannya lagi?)
- What was that? (Apa itu tadi?)
- What did you say? (Apa yang kamu katakan?)
- Again, please. (Ulangi, tolong)
- Say that again. (Katakan lagi)
- Sorry, I can't hear you (maaf aku tidak bisa mendengarmu)
- Please speak louder (tolong bicara lebih keras lagi)
- Would you mind repeating that? (Apakah kamu tidak keberatan untuk mengulanginya lagi?)
- Would you mind saying that again? (Apakah kamu tidak keberatan untuk mengatakannya lagi?)
- Sorry, but I'm not sure I'm following you. (Maaf, tapi aku tidak mengikutimu)
- I'm sorry, but what did you say about...? (Maafkan aku, tapi apa yang ingin kamu katakan tentang...?)
- Do you think you could repeat the part about...once again please? (Bisakah kamu mengulangi bagian tentang... sekali lagi?)
- I beg your pardon but I don't quite follow / understand. (Aku meminta maaf tapi aku tidak benar benar mengikuti / mengerti)
- I wonder if you could say that in a different way? (Apakah kamu bisa mengatakannya dengan cara yang berbeda?)