Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara

 


 

Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa


Pada periode Awal Kemerdekaan (1945-1959)  penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila yaitu : 

Pada periode awal kemerdekaan terjadi beberapa penyimpangan terhadap Pancasila. Berikut ini yang menunjukkan penyimpangan pada periode awal kemerdekaan terhadap nilai-nilai Pancasila.

 

Penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom). Nasional diwakili oleh Partai Nasional Indonesia, Agama diwakili Nahdlatul Ulama (NU) dan Komunis diwakili PKI. Presiden Soekarno menjadi presiden yang otoriter, mengangkat dirinya menjadi presiden dengan masa jabatan seumur hidup. Terjadinya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 18 September 1948, konflik yang akhirnya ditunggangi untuk revolusi komunisme. Terjadi pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan syariat Islam. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) juga terjadi yang bertujuan untuk mendirikan negara sendiri.  



Pada Masa Orde Lama (1959-1966)

          Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yaitu :

Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatasPenetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955Presiden membentuk MPRS yang anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden

Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 Masa Orde Baru : Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara seperti DPR, MPR, DPA, BPK, MA, LSM, Partai Politik, dsb. Kebebasan berpolitik dibatasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dibatasi, dsb.

Masa Reformasi (1998 – sekarang) :

 Dihadapkan pada kehidupan masyarakat yang serba bebas. Kebebasan masyarakat Indonesia meliputi kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi,  dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri. 

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup, cara berpikir seseorang atau golongan. 

Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilainilai yang ada dalam kehidupan bangsa.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:

Stabilitas nasional yang dinamisLarangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilainilai ideologi marxisme, leninisme dan komunismeMencegah berkembangnya paham liberalLarangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakatPenciptaan norma yang harus melalui kesepakatan

Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai :

Dasar, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung citacita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negaraInstrumental, penjabaran nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa  peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundangundangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai PancasilaPraksis, realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa  suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi, yaitu :

 

1. Dimensi idealisme, nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila

 

2. Dimensi normatif, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental)

 

3. Dimensi realitas, ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

 

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum : meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, yaitu membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman, namun tetap sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi :

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaanCabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negaraBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatPerekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya :  Nilai-nilai sosial dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila yaitu kekeluargaan, musyawarah, gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila


Tidak ada komentar:

Posting Komentar